OJK Sebut Potensi Restrukturisasi Kredit UMKM Capai 600 T

0
32
ketua OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan asumsi kredit UMKM yang berpotensi direstrukturisasi sebesar Rp500 triliun-Rp600 triliun. Jumlah tersebut setara 50 persen dari total kredit UMKM di perbankan sebesar Rp1.100 triliun-Rp1.200 triliun.

“Bank katakan antara 40 persen-50 persen kredit UMKM direstrukturisasi itu angkanya antara Rp500 triliun-Rp600 triliun,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui video conference, Jumat (15/5).

Per 10 Mei 2020, total kredit UMKM yang sudah direstrukturisasi sebesar Rp167,1 triliun bagi 3,42 juta debitur UMKM. Sementara itu, total restrukturisasi kredit non-UMKM sebesar Rp169,86 triliun kepada 460 ribu debitur.

Dengan demikian, total restrukturisasi kredit baik UMKM maupun nonUMKM sebesar Rp336,97 triliun kepada 3,38 juta nasabah. Wimboh bilang jumlah tersebut terus akan bertambah sejalan dengan proses restrukturisasi yang dilakukan perbankan.

Meski asumsi jumlah kredit yang membutuhkan restrukturisasi cukup besar, ia menyatakan tidak semuanya membutuhkan penyangga likuiditas. Seperti diketahui, pemerintah telah merestui bank besar bertindak sebagai bank peserta, atau bank yang menerima penempatan dana pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Dengan demikian, ia memastikan kebutuhan likuiditas bank untuk menopang restrukturisasi kredit UMKM tidak begitu besar. Ia memberikan pemisalan perhitungan likuiditas yang dibutuhkan bank untuk restrukturisasi kredit UMKM.

Sebelumnya, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mencatat total restrukturisasi kredit hingga 30 April 2020 sebesar Rp223,15 triliun. Restrukturisasi itu diberikan kepada 1,71 juta nasabah yang terdampak penyebaran virus corona.

Himbara ini terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (CPK)