Pemerintah Serahkan Draf RKHUP Ke DPR, Banyak Pasal Kontroversi

0
15
Pemerintah (wamenkumham) serahkan draf rkhup ke dpr komisi 3.

Pemerintah telah menyerahkan draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR. Kini, ‘bola panas’ untuk membuka draf RKUHP ke publik berada di Senayan. Desakan agar draf terbaru RKUHP dibuka ke publik itu datang dari kalangan mahasiswa hingga aktivis. Salah satu yang mengkritik ialah Aliansi Nasional Reformasi RKUHP.

Mereka mendatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022), Ada 10 mahasiswa yang mendatangi kantor Setneg.

Mereka menyerahkan surat permintaan agar draf RKUHP terbaru dibuka ke publik. Surat itu diserahkan kepada bagian Layanan Persuratan Setneg. Surat Aliansi Nasional Reformasi RKUHP diterima pihak Setneg dengan bukti tanda terima.

“Kami melayangkan surat terbuka untuk Presiden dan DPR terkait naskah terbaru RKUHP harus dibuka ke publik. Dan hari ini sudah diterima oleh bagian persuratan dari Kemensetneg,” kata Ketua BEM UI Bayu Satrio Utomo di lokasi.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) juga meminta agar draf RKUHP segera dibuka ke publik secara utuh. Salah satu isinya soal ancaman penghina anggota DPR, jaksa, polisi, hingga kepala daerah dipenjara 18 bulan.

Desakan agar draf RKUHP terus berdatangan dari berbagai pihak. Namun, pemerintah tetap enggan membuka draf RKUHP. Salah satu alasannya ialah masih banyak salah ketik atau typo dalam draf RKUHP yang perlu diperbaiki agar publik tidak salah paham.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej meminta publik bersabar. Dia mengatakan ada proses yang harus dihormati bersama.

“Bukannya kami tidak mau membuka draf tersebut kepada publik, tapi ini ada proses yang harus dihormati bersama,” kata Eddy dalam diskusi daring dan luring yang disiarkan di YouTube, Kamis (23/6/2022).

Eddy kemudian mencontohkan saat memimpin tim pemerintah dalam RUU TPKS. Eddy mengaku tiap malam diteror untuk membuka draf.

“Tapi kita tahu proses, tahu hukum. Sebelum naskah itu diserahkan ke DPR, kita tidak akan membuka ke publik,” ujar Eddy.

Alasan lainnya ialah masih banyak typo alias salah ketik dalam draf RKUHP terbaru. Dia mengatakan tim dari pemerintah sedang berupaya menyisir draf RKUHP agar tak ada typo.

Eddy kemudian mencontohkan saat memimpin tim pemerintah dalam RUU TPKS. Eddy mengaku tiap malam diteror untuk membuka draf. (CPK)