Pimpinan KPK Belum Teken Surat Perintah Penyelidikan Kasus Rafael

0
13

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pimpinan KPK belum menandatangani penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, baik untuk kasus suap ataupun gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.

Alexander berujar, meskipun tim gabungan yang memeriksa kasus harta jumbo mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memutuskan penelusuran kasus Rafael pada tahap penyidikan, namun surat perintahnya belum ada tandatangan.

“Sejauh ini pimpinan belum menandatangi surat perintah penyelidikan untuk perkara tersebut. Sekalipun diputuskan disepakati pada akhirnya kan harus ada surat perintah penyelidikan, itu yang belum ada,” kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Kendati begitu, Alexander mengakui bahwa tahapan lanjutan setelah pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Rabu (1/3/2023) Rafael memang telah masuk ke tingkat penyelidikan. Sebab, harta yang ia laporkan dalam LHKPN memang tak sesuai dengan profilnya.

“Klarifikasi LHKPN itu kan dalam rangka untuk melihat harta kekayaan yang bersangkutan dibandingkan profilnya selaku ASN. Kalau terjadi ketidakseimbangan kita telusuri sumber asalnya dari mana, jadi itu sebetulnya bagian dari proses penyelidikan,” ungkap dia.

Oleh sebab itu, dalam penelusuran lanjutan saat ini, KPK kata dia harus melalukan pembuktian peristiwa hukum yang dilakukan Rafael. Terutama yang berkaitan dengan kewenangan KPK dalam kasus tindak pidana korupsi, baik dalam bentuk suap ataupun gratifikasi.