Polda Metro: Miliki Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana

0
13
kombes-e-zulpan-kabid-humas-polda-metro-jaya

Polda Metro Jakarta telah melakukan gelar perkara terkait laporan Masyarakat Adat Sunda terhadap anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan mengenai bahasa sunda yang disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR itu tidak dapat dipidana.

“Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Zulpan menambahkan, sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut, yang menyatakan bahwa UU MD 3 menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

“Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR,” imbuhnya.

Pernyataan Arteria Dahlan ini dilakukan dalam rapat kerja resmi. Keputusan itu juga mengacu pada Pasal 2 UU MD3.

“Kemudian Pasal 2 dalam UU tersebut di atas juga menerangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR,” tuturnya

Zulpan menambahkan, sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut, yang menyatakan bahwa UU MD 3 menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

“Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR,” imbuhnya. (INT)