Polri mengimbau kepada semua pihak agar tidak menggelar aksi massa pada 26-29 Juni 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dikhawatirkan menganggu jalannya sidang. Walaupun itu sifatnya hanya himbauan karena unjuk rasa adalah hak setiap warga yang dijamin oleh undang-undang, namun harus sesuai dengan aturan.
“Polda Metro tentunya akan menyampaikan kepada korlap (koordinator lapangan) untuk tidak melaksanakan giat di depan MK, karena dapat mengganggu jalannya persidangan atau tahapan di MK,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
“Apabila tidak mengindahkan, maka sesuai Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998, aparat kan dapat membubarkan, karena Polda Metro sudah mempersiapkan dan fasilitasi tempat di sekitar patung kuda,” imbuhnya.
Dedi mengatakan hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima surat pemberitahuan terkait kegiatan tersebut. Jika pihak panitia tak dapat menunjukkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP), menurut Dedi, pihak kepolisian dapat membubarkan aksi tersebut.
“Sampai dengan pagi ini, Polda Metro belum menerima surat pemberitahuan untuk giat tersebut. Ya, kalau belum ada pemberitahuan, maka korlapnya akan dicek dulu, dan kalau tidak mengantongi STTP ya dapat dibubarkan oleh petugas,” jelas Dedi.
Sebelumnya, GNPF, dan sejumlah organisasi lain akan menggelar aksi mengawal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 28 Juni, saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
“Memang benar Prabowo dan Sandi telah mengimbau seperti itu, dan itu kami sangat menghargai sebagai tokoh politik yang akan kami ikuti,” kata juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, kepada wartawan, Minggu (23/6).
PA 212 tetap akan menggelar aksi kawal sidang di MK meski sudah ada imbauan dari Prabowo Subianto agar pendukungnya tidak datang ke MK. Novel menyebut aksi yang dilakukan adalah gerakan bela agama. (INT)






































