PT Sritex Pailit, Manajemen : Operasional Pabrik Berjalan Normal

0
67

PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).

Komisaris Utama Sritex Iwan S Lukminto memastikan operasional perusahaannya berjalan normal meski dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

“Berjalan, berjalan normal (operasional),” ujarnya kepada media usai melakukan pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di kantor Kementerian Perindustrian Jakarta, Senin (28/10/2024).

Iwan tak menampik salah satu alasan yang membuat keadaan perusahaannya mengalami penurunan penjualan dan berakhir pailit adalah karena adanya Permendag 8 Tahun 2024 tentang Kebijaan Impor.

Iwan bilang, sejak kebijakan yang mengatur arus masuknya impor ini diubah dari Permendag 36 Tahun 2023 ke Permendag 8 Tahun 2024 banyak perusahaan tekstil yang babak belur.

Meski begitu, pihaknya selaku pelaku usaha hanya bisa mengikuti arahan kebijakan dari pemerintah. Semua regulasi ada di kementerian,” jelas dia.

Sritex juga pernah mengerjakan busana label ternama dan menyuplai seragam militer untuk 27 negara. Namun, perusahaan ini sedang babak belur lantaran utang yang menggunung. Sebelumnya, berdasarkan laporan keuangan Desember 2020, total utang Sritex sebesar Rp 17,1 triliun.

Padahal, saat itu total aset Sritex hanya Rp 26,9 triliun. Sementara itu, Sritex harus menghidupi lebih dari 17.000 karyawan. Dikutip dari sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, PT Indo Bharta Rayon menggugat Sritex sejak 2 September 2024 karena dinilai lalai memenuhi kewajiban membayar utang kepada kreditur. (IRS)