Airlangga Hartarto: DPR Telah Tertimbangkan Berbagai Hal Dalam Penyusunan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker

0
50
Airlangga Hartarto mengklaim bahwa penyusunan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja DPR telah mempertimbangkan berbagai hal.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim bahwa penyusunan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja DPR telah mempertimbangkan berbagai hal dan melalui proses panjang.

“DPR telah memutuskan Undang-undang Cipta kerja dan ini adalah keputusan politik DPR dan ini kami sampaikan bahwa proses sudah panjang,” ujar Airlangga saat memberi sambutan dalam rangkaian acara Hari Ulang Tahun Partai Golkar ke-56 di Jakarta, Sabtu (17/10).

Dia pun menuturkan bahwa selama proses panjang itu, pihaknya dan DPR telah mempertimbangkan berbagai hal. Namun, dia tidak memungkiri bahwa dalam pengambilan keputusannya akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menurut Airlangga, UU Ciptaker telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang tepat dalam proses penyusunannya.

“Tentu keputusan yang diputus adalah yang sudah memenuhi mekanisme yang ada,” ujar dia.

Airlangga pun menjabarkan bahwa setelah pemerintah resmi mengumumkan untuk membuat produk hukum sapu jagat itu tahun lalu, Presiden langsung mengirimkan surat presiden (Surpres) untuk melanjutkan pembahasan pada 7 Februari 2020.

Kemudian, secara resmi pihak pemerintah membawa rancangan undang-undang itu ke Ketua DPR RI pada 13 April. Kala itu, kata dia, dokumen tersebut juga diterima oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Wakil Keta DPR RI Azis Syamsuddin.

“Kemudian DPR baru membahas pada April dan pembahasan sampai rapat terakhir melibatkan 66 kali dan seperti proses hukum di DPR semua dibahas melalui Daftar Isian Masalah (DIM),” kata dia.

Dalam hal ini, DIM tersebut juga telah dibahas oleh 9 fraksi yang ada di DPR. Setidaknya, kata dia, ada 9 ribu DIM yang telah diserahkan dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Sehingga, seluruh komponen masyarakat apakah itu cendikiawan, buruh, aktivis lain, seluruh masukan diserahkan oleh teman-teman DPR,” kata dia.

Oleh sebab itu, Menko Airlangga meminta agar masyarakat yang merasa perlu mendapat penjelasan lebih lanjut ataupun merasa tidak puas dengan aturan sapu jagat itu dapat menggugatnya melalui uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meskipun, kata dia, unjuk rasa merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam konstitusi, namun masyarakat perlu juga memperhatikan keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.

“Tentunya kita penting untuk menjaga agar tidak terjadi peningkatan Covid-19,” ujar dia.

Sebagai informasi, produk hukum sapu jagat itu mendapat kritikan dan kecaman dari masyarakat luas, terutama kaum buruh dan beberapa aktivis lain.

Dalam hal ini, masyarakat memilih untuk melakukan unjuk rasa besar-besaran hampir di seluruh wilayah Indonesia sejak RUU itu disahkan pada 5 Oktober lalu. Puncaknya, pada 8 Oktober kemarin, unjuk rasa pecah dah berakhir ricuh di berbagai tempat.

(IN)