Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola hari ini Kamis, 22/11/18 menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan pledoi. Pledoi dibacakan oleh Zumi Zola sendiri disertai tangisan dan meminta hakim memberikan keputusan yang adil. Dalam pledoinya dikatakan bahwa Zumi baru saja mengetahui sejak menjabat sebagai gubernur Jambi banyak pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk meminta fee dan proyek sebagai imbalan karena mengantarkan dirinya sebagai Gubernur Jambi.
Zumi juga meminta kepada hakim agar memberikan uang yang disita pada saat operasi tangkap tangan oleh KPK, menurutnya uang tersebut sebagian adalah uang pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kasus gratifikasi dan suap yang menjeratnya. Ia berharap uang itu dikembalikan pada keluarganya untuk biaya hidup. Karena uang itu adalah hasil dari kerja kerasnya sebagi artis, sisa uang kuliahnya dan uang pemberian ayahnya. “Kepada Majelis Hakim Yang Mulia, saya memohon dengan amat sangat agar uang simpanan saya tersebut bisa dikeluarkan dari penyitaan untuk kebutuhan saya dan keluarga saya selama menjalani penghukuman,” kata Zumi Zola di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor. Ia mengatakan uang itu untuk membiayai hidup istri dan anak-anaknya yang masih balita.
Dengan suara terbata-bata, Zumi menganggap pengembalian uang simpanannya akan sangat berarti bagi kebutuhan dirinya dan keluarga selama dirinya menjalani masa hukuman nanti. Sebab, kata dia, istrinya hanyalah seorang ibu rumah tangga yang harus merawat dan menghidupi kedua anaknya. Sementara dirinya nanti harus menjalani hukuman penjara. “Selama menjabat gubernur, saya banyak berada di Jakarta untuk bisa berada dekat anak-anak dan istri saya. Istri saya membutuhkan saya membantu mengurus kedua anak kami yang masih kecil,” katanya sambil menangis. Ia merasa uang simpanan tersebut juga bermanfaat bagi perawatan dirinya atas penyakit diabetes yang selama ini dideritanya. “Saya memohon agar diberikan keringanan dan diberikan kesempatan kepada saya untuk bisa merawat keluarga sesegera setelah saya mempertanggungjawabkan perbuatan saya melalui pelaksanaan hukuman,” ujarnya sambil terisak.
Beberapa poin pledoi antara lain bahwa terkait disitanya mobil Alphard dan sejumlah uang yang disita saat OTT, ia mengatakan mobil tersebut bukan miliknya. Ia juga meminta kepada majelis hakim agar diberi kesempatan dan putusan yang adil.
Jaksa menuntut Zumi Zola penjara 8 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara. Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura, serta satu unit Toyota Alphard.
Zumi juga disebut menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya. Menurut jaksa, Zumi juga menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017. Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018. (INT)








































