Sampaikan Pleidoi, Putri Tetap Bertahan Membela Diri

0
14

Terdakwa Putri Candrawathi tidak terima disebut sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu diungkapkan Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri disebut sebagai pemicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J lantaran mengaku kepada suaminya, Ferdy Sambo, bahwa ia telah diperkosa oleh Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022. “Kalaulah boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga? Apakah karena saya bercerita sebagai seorang istri pada suami kemudian saya dituduh menjadi dalang atas semua ini?” tutur Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). “Ataukah rasa sakit karena perbuatan keji ini harus saya simpan dan pendam sendiri hingga mati berkalang tanah agar semua tampak seolah baik-baik saja dan tidak ada yang pernah terjadi?” ucap dia.

Dalam kesempatan ini, mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkara tersebut terus-menerus mempertanyakan apakah ia layak dipersalahkan lantaran menceritakan pelecehan seksual yang dialami. “Patutkah saya dipersalahkan seolah-olah saya adalah dalang pembunuhan, padahal saya tidak pernah berniat, tidak pernah mengetahui rencana ataupun pelaksanaan pembunuhan terhadap Yosua?” tutur dia. Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Dalam tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.