Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Ditetapkan, Orangtua Murid Resah

0
36
Ilustrasi anak anak sekolah di tengah pandemi Covid-19

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan 13 Juli 2020 sebagai tahun ajaran baru 2020/2021. Hal ini tentu membuat orangtua murid resah dan khawatir. Sebagian besar dari mereka tidak setuju apabila anaknya sekolah saat pandemi virus corona atau covid-19 belum benar-benar selesai dengan sempurna.

“Kebayang enggak, anak-anak itu kan enggak betah lama-lama pakai masker, faceshield, pasti dilepas-lepas di sekolah. Belum lagi pemahaman gurunya,” ujar salah satu orangtua murid bernama Anita yang anaknya bersekolah di Serang, Banten, Kamis (28/5/2020).

Orangtua murid lain pun bernama Atika juga berpendapat hal sama.

Menurutnya, ia saat ini masih tidak habis pikir apabila nanti anaknya bersekolah kembali.

“Galau parah ini, anak-anak masih pada bocah-bocah,” ujar Atika.

Di dunia maya juga muncul petisi penolakan dari orangtua murid mengenai dimulainya tahun ajaran baru pada tanggal 13 Juli 2020 mendatang.

Situs Change.org muncul petisi yang menolak hal tersebut. Petisi tersebut sudah ditandatangani 30.540 orang dan terus bertambah dengan cepat.

Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Melalui Surat Keputusan Kepala Dinas No 467/2020 Tentang Kalender Pendidikan Tahun 2020/2021.

Diterbitkannya kalender pendidikan sekolah tahun ajaran 2020/2021 bukan berarti sekolah kembali dibuka.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim belum menentukan kapan sekolah akan kembali dibuka.

“Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepastian, karena memang keputusannya bukan di kami. Jadi mohon stakeholders atau media yang menyebut itu, itu tidak benar,” tegas Nadiem.

Meski demikian, Nadiem mengaku telah memiliki skenario mulai pembelajaran sekolah.”Harus diketahui bahwa Kemendikbud sudah siap dengan semua skenario,” ucapnya.

“Kami sudah ada berbagai macam, tapi tentunya keputusan itu ada di dalam Gugus Tugas, bukan Kemendikbud sendiri, jadi, kami yang akan mengeksekusi dan mengoordinasikan,” papar Menteri Nadiem.

Mendikbud menyatakan, keputusan mengenai waktu dan metode pembelajaran juga atas pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Tapi keputusan kapan, dengan format apa, dan seperti apa, karena ini melibatkan faktor kesehatan, bukan hanya pendidikan, itu masih di Gugus Tugas,” kata dia.

Sementara itu, dikeluarkannya kalender pendidikan tahun ajaran baru oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta merupakan keputusan kepala dinas.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan hal ini merupakan dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan pada setiap jenjang selama satu tahun.

Nahdiana juga menyebut surat keputusan ini bukan pembukaan kembali sekolah.

Sehingga surat keputusan ini bukan merupakan jawaban atas pertanyaan soal kapan sekolah kembali masuk.

“Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan sekolah. Pembukaan sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Nahdiana dalam press rilisnya. (IN)