Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI Arbitration Center”) adalah Lembaga Independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. BANI didirikan pada Tahun 1977 oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melalui SK No.SKEP / 152 / DPH / 1977 tanggal 30 Nopember 1977.
BANI Arbitration Center sebagai Lembaga Arbitrase memikiki peranan penting dan strategis dalam uppaya penegakan hukum di Indonesia yaitu dengan menyelenggarakan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi di berbagai sektor lingkup hukum perdagangan, industri dan keuangan, termasuk jasa konstruksi melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa antara lain di bidang korporasi, keuangan, HAKI dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional.
BANI menyediakan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa (organizing body) melalui Arbitrase atau bentuk-bentuk APS lainnya, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi dan pemberian pendapat hukum yang mengikat (legal binding opinion) sesuai dengan Peraturan & Prosedur BANI atau Peraturan & Prosedur lainnya yang disepakati oleh para pihak yang berkepentingan.
BANI juga memberikan Surat Keterangan Bebas Perkara (SKBP) jika diperlukan oleh Perusahaan, seperti untuk keperluan pasar modal.
BANI juga menyelenggarakan pengkajian dan riset serta program-program pelatihan dan pendidikan mengenai arbitrase dan APS, namun sejak tahun 2012 atas prakarsa BANI untuk program-program ini dialihkan dengan mendirikan IArbI (Institut Arbiter Indonesia).
BANI juga memiliki peranan dalam kerjasama internasional dalam mengembangkan Arbitrase Internasional dan berbagai bentuk APS di bidang komersial . BANI telah mengadakan kesepakatan dengan berbagai lembaga di beberapa begara, antara lain: The Japan Commercial Arbitration Association (JCAA), The Netherlands Arbitration Institute (NAI), The Singapore Institute of Arbitrators (SIArb), Arbitration of Association of Brunei Darussalam (AABD), Kuala Kumpur Regional Center for Arbitratrion (KLRCA – AIA), Hong Kong International Arbitration Center (HKIAC), The Philippines Dispute Resolution Center (PDRCI), Australian Center for International Commercial Arbitration (ACICA), The Korean Commercial Arbitration Board ( KCAB) dan lain-lain.
BANI berkedudukan dan beralamat kantor di Gedung Wahana Graha, lt.1, 2 dan 4 Jl. Mampang Prapatan No.2 Jakarta dan berapa kantor BANI di kota besar di Indonesia, seperti di Surabaya, Bandung, Medan, Palembang, Pontianak, Denpasar dan Jambi.
Penulis :
Dr.H. Jafar Sidik, S.H, M.H, M.Kn, FCBArb
Arbiter BANI
Sekretaris Jenderal – Institut Arbiter Indonesia -IARBI
Dosen Pascasarjana UNLA, MKn UNISBA dan MKn UNTAR










































