Mantan Kalapas Sukamiskin Menjadi Narapida Sukamiskin

0
273
Mantan Kalapas

Mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Setelah majelis hakim Sudira membaca putusan yang berlangsung di pengadilan Tipikor Bandungsetelah terbukti menerima suap dari sejumlah narapidana.

Wahid dihukum 8 Tahun dan denda Rp 400 juta. Eks Kalapas Sukamiskin itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan,” ucap Ketua majelis hakim Sudira saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4/2019).

Wahid Husen menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin, salah satunya dari Fahmi Darmawansyah. Atas pemberian berupa sebuah mobil, uang dan sejumlah barang tersebut, Fahmi yang merupakan suami dari Inneke Koesherawati itu mendapatkan sejumlah fasilitas.

Fasilitas yang dimaksud di antaranya bebas keluar-masuk lapas hingga membuat saung elite yang di dalamnya terdapat ruangan khusus atau dikenal ‘bilik cinta’ yang digunakan untuk berhubungan suami istri. Selain digunakan oleh suami dari Inneke Koesherawati, bilik cinta itu pun disewakan ke napi lain.

KPK akhirnya mengeksekusi Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin. Selain Wahid, KPK mengeksekusi tiga terpidana lain yakni Fahmi Darmawansyah, Hendri Saputra, dan Andri Rahmat.

“Hari ini, 25 April 2019, KPK lakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (25/4).

“Para terpidana telah sampai di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.30 WIB sore tadi dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap,” Ujar Febri. (INT)