Perusahaan Non Esensial Tak Patuhi PPKM Darurat Akibatkan Kemacetan

0
21
Source: Instagram tmcpoldametro

Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, termasuk Jabodetabek sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Sementara itu, daerah di luar Jawa dan Bali masih harus menerapkan kebijakan PPKM berskala mikro untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Aturan PPKM Darurat adalah hal serius yang tidak dapat dilanggar. Sehingga semua tempat yang seharusnya ditutup harus ikut aturan.

Untuk sektor kritikal (sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang), sektor petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari dapat berlaku maksimal bekerja dari kantor (WFO) 100% dengan protokol kesehatan ketat. Di luar sektor itu, maka dianggap sebagai sektor non esensial yang wajib 100% bekerja dari rumah (WFH) para pekerjanya.

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran yang meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Akan ada sanksi yang dikenakan jika ada perusahaan non esensial dan kritikal yang masih mewajibkan karyawannya untuk tetap bekerja di kantor.

Namun, hingga kini masih ada temuan pekerja di sektor non esensial dan kritikal yang masih turun ke jalan. Kepolisian masih melakukan penelusuran terkait adanya perusahaan sektor non esensial dan kritikal yang mewajibkan karyawannya tetap masuk ke kantor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, khususnya di wilayah Ibu Kota Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 103 perusahaan non esensial yang berhasil disegel karena melanggar PPKM Darurat. Hasil razia Satgas Gakkum Polda Metro Jaya, pihaknya mengamankan sejumlah orang dari dua perusahaan non esensial dan non kritikal yang melanggar PPKM darurat karena masih membuka kantor dan mempekerjakan karyawan.

Yang pertama kata Kombes Pol Yusri Yunus adalah dari PT DPI di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Satgas Gakkum mengamankan sembilan orang. Yang kedua adalah di PT LMI yang beralamat di Gedung Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, diamankan lima orang. Atas dua perusahaan ini pihaknya masih melakukan pendalaman kembali untuk melihat kemungkinan apakah akan menetapkan tersangka lainnya.

Pada awal PPKM Darurat, kemacetan terjadi di sejumlah pos penyekatan yang dibuat untuk membatasi mobilitas warga. Para pekerja di sektor non esensial dan kritikal meminta untuk diizinkan melintas meski itu melanggar PPKM Darurat. Mereka yang ingin melintas akan tetap diperiksa petugas dan yang tidak sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat tidak diizinkan lewat.

Pada hari ke 5 (lima) PPMK Darurat, sejumlah pos penyekatan terlihat tidak seramai sebelumnya. Kanit 2 Sat Patwat Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Harnas Prihandito Sik., beserta anggota melaksanakan kegiatan patroli Pos PPKM Darurat di sepanjang Jl. Jend. Sudirman dań Jl. MH Thamrin guna mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. Hal itu terlihat dari laporan lalu lintas yang disampaikan akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya, TMCPoldaMetro pada sekitar pukul 08.30 WIB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap meminta perusahaan ambil tanggung jawab dalam penanganan COVID-19 dengan menjaga keselamatan karyawan dan mengikuti ketentuan pemerintah pada aturan PPKM Darurat. Pemerintah akan terus mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19 ini.

Semoga pandemi Covid-19 segera berlalu dan Indonesia kembali pulih.

IDN.