Omnibus Law UU Cipta Kerja Wajibkan Perusahaan Besar Miliki Izin Amdal

0
35
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja mewajibkan perusahaan besar memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bila ingin melanjutkan produksi. Kewajiban amdal itu memberikan kepastian dalam revolusi lingkungan.

“Dengan UU ini (Cipta Kerja), amdal dimasukkan sebagai izin usaha, supaya kalau orang yang melanggar amdal kami bisa peringatkan, izinnya kami cabut,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (16/10).

Ia menjelaskan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan amdal bukan termasuk izin usaha yang wajib dilampirkan. Karenanya, pemerintah tidak memiliki hak mencabut izin usaha perusahaan kakap yang melanggar amdal.

Namun, pemerintah membenahi persoalan amdal tersebut melalui UU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, UU Cipta Kerja mewajibkan lampiran amdal saat perusahaan besar mengajukan izin usaha.

“Tidak ada risiko hukum secara kuat yang menyatakan kalau melanggar amdal, katakanlah usahanya ditutup. Belum ada (preseden) itu, yang ada kami perbaiki terus,” jelasnya.

Bahlil melanjutkan peraturan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan kecil dan menengah. Bagi perusahaan kecil, UU Cipta Kerja menyatakan cukup mengajukan surat pernyataan. Sedangkan, perusahaan menengah harus mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UPL). Ia menjamin proses pengajuan amdal itu bisa berlangsung cepat dan tidak memakan waktu lama dengan tetap mengedepankan asas lingkungan.

Sebab, ia memastikan semua perizinan terintegrasi lewat sistem layanan terpadu atau Online Single Submission (OSS) untuk mendorong transparansi, efisiensi, mengurangi korupsi serta memangkas birokrasi yang panjang.

“Amdal-nya saja yang dipangkas, (prosesnya) tidak lama. Karena apa? Karena mengurus amdal itu bisa 1 tahun 6 bulan. Pabrik di Vietnam sudah produksi, kita amdalnya belum selesai,” katanya.

(IN)