Pimpinan KPK Firli Bahuri menolak mencabut SK terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pada pertengahan Mei 2021 lalu, tujuh perwakilan pegawai yang dinyatakan tak lolos dalam TWK mengirimkan surat keberatan ke Pimpinan KPK. Ketujuhnya yakni Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan. Kemudian, Direktur Sosialisasi Dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Supradiono. Lalu empat pegawai KPK yang lain yaitu Samuel Fajar, Novariza, Benydictus S dan Tri Artining Putri.
Namun kini surat keberatan itu telah ditolak oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri. Ada dua alasan yang disampaikan KPK melalui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Pertama, pimpinan KPK menerbitkan SK tersebut sebagai tindak lanjut hasil TWK. “Bahwa Pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK,” kata Alexander dalam surat jawaban pimpinan. “Yang menerangkan bahwa bahwa 75 orang pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN),” sambung dia.
Alasan kedua, lanjut Alexander, SK tersebut telah sesuai tugas dan kewenangan pimpinan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan korupsi sesuai undang-undang serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Alexander menuturkan, kebijakan pimpinan KPK dilatarbelakangi mitigasi risiko atau permasalahan yang mungkin timbul karena 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat sebagai ASN. “Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021,” ucap Alexander.







































