Rencana pembelian alutsista TNI sebesar US$124,99 miliar setara Rp1.749 triliun (kurs Rp14 ribu per dolar AS) atau Rp1,7 kuadriliun menuai pro kontra di tengah masyarakat. Terlebih dikatakan bahwa pembelian itu rencananya berasal dari utang luar negeri dan akan dibayar selama 28 tahun ke depan.
Rencana pembelian alutsista tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam). Dalam memenuhi kebutuhan modernisasi alutsista tersebut, pemerintah membutuhkan dana sebesar 124.995.000.000 dollar AS. Jumlah itu setara Rp 1,7 kuadriliun.
Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Rancangan Perpres tersebut menyebutkan bahwa pemenuhan rencana kebutuhan pengadaan Alpalhankam bisa menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui utang asing. Peminjaman dana tersebut akan dilakukan dari negara yang memberikan tenor sampai 28 tahun dan bunga di bawah 1 persen.
Juru bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak yang menyebut utang untuk pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) atau alutsista tak akan membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dipertanyakan.
Pakar ekonomi menilai, utang sebesar US$124,99 miliar setara Rp1.749 triliun (kurs Rp14 ribu per dolar AS) atau Rp1,7 kuadriliun jelas akan jadi beban negara.
Ekonom Universitas Indonesia Ninasapti Triaswati mengatakan utang sebesar itu akan membuat utang negara makin menumpuk. Apalagi di masa pandemi ini utang makin bengkak akibat pembangunan infrastruktur dan penanganan covid-19.
Terpisah, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menuturkan terlepas dari nominal pengadaannya, segala belanja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga kan menjadi tanggung jawab APBN. Oleh sebab itu, penarikan utang tersebut tentu akan berdampak pada keuangan negara. Hal lain yang perlu diwaspadai adalah pinjaman luar negeri memiliki risiko nilai tukar karena dilakukan dalam bentuk valuta asing (valas). Jika tidak dilakukan hedging (lindung nilai), maka ada potensi nilai utang asing bertambah terlebih apabila saat jatuh tempo nanti, nilai tukar rupiah melemah.
“Hal lain, yang perlu diperhatikan bahwa pinjaman multilateral ada commitment fee yaitu biaya yang harus ditanggung, apabila pinjaman yang sudah disepakati, tidak dicairkan sesuai kesepakatan awal,” jelasnya. Meskipun, ia menyatakan bahwa bunga utang luar negeri, baik pinjamam bilateral maupun pinjaman multilateral lebih ringan. Jika dikomparasikan dengan bunga di SBN sekitar 6 persen-7 persen, maka bunga pinjaman luar negeri relatif lebih rendah di kisaran 1 persen sampai 2 persen.
Selain itu, ia menuturkan pemerintah perlu memastikan pengelolaan utang luar negeri di Kementerian Pertahanan. Pasalnya, kementerian di bawah komando Prabowo Subianto itu merupakan salah satu kementerian yang mempunyai (kredit yang yang belum ditarik/direalisasikan) cukup besar, mencapai US$3,3 miliar pada kuartal IV 2020 berdasarkan data yang dikantonginya.
Berdasarkan data APBN Kementerian Keuangan, belanja Kemenhan termasuk belanja kementerian yang terbesar dalam 10 tahun terakhir. Anggaran Kemenhan bertambah setiap tahun anggaran sejak 10 tahun terakhir.
Pada 2021, Kemenhan mendapatkan alokasi pagu belanja sebesar Rp136,99 triliun. Angka ini merupakan belanja terbesar kedua setelah Kementerian PUPR.
Pada 2020, Kemenhan mendapatkan alokasi belanja sebesar Rp131,3 triliun yang merupakan anggaran terbesar kedua setelah Kementerian PUPR. Dari jumlah tersebut, Kemenhan berhasil merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp117,9 triliun
Meskipun anggaran belanja Kementerian Pertahanan selama 10 tahun terakhir terus meningkat, namun sepertinya itu belum cukup untuk memborong alutsista seperti yang diinginkan Menhan Prabowo.






































