Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman menyatakan pemerintah menghormati UU KPK yang sudah berlaku sejak 17 Oktober.
“Pemerintah menghormati peraturan perundang-undangan yang ada. Berati menghormati UU KPK yang baru,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK lantaran masih ada uji materi di Mahkamah Konstitusi. Di saat bersamaan, Jokowi sedang proses membentuk Dewan Pengawas KPK.
Fadjroel menyatakan jika masih ada keberatan atas UU KPK, maka sebaiknya membawa hal tersebut ke MK. Menurutnya, perselisihan atas penerapan aturan perundang-undangan saat ini bisa diselesaikan melalui uji materi di MK.
“[Uji materi di MK] itu sebenarnya hadiah dari reformasi, semua perselisihan dalam kehidupan bernegara, sosial, semuanya ditempatkan di forum yang bisa menyelesaikan secara beradab,” ujarnya.
“Jadi enggak masalah. Kalau ada perubahan [UU KPK], tinggal disesuaikan saja,” tuturnya.
Saat disinggung Jokowi yang pernah menyatakan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK usai bertemu puluhan tokoh, Fadjroel menyebut bahwa pertimbangan itu juga termasuk melihat uji materi UU KPK di MK.
“Jadi intinya pemerintah menghormati peraturan perundang-undangan, yang dihasilkan bersama sama DPR dan pemerintah,” katanya. (INT)







































