Dewas KPK menyatakan tengah mendalami laporan dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan pihaknya akan mengklarifikasi sejumlah pihak termasuk penyelidik hingga pimpinan KPK.
Pelaporan itu berawal dari Endar yang melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM kepada Dewas KPK.
Dokumen itu diduga memuat kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM. Dokumen tersebut diperoleh tim KPK saat menggeledah Kantor Kementerian ESDM pada Senin (27/3).
Awalnya, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM, bukan perizinan tambang.
Menurut sumber ini, temuan tersebut membuat bingung tim penyelidik dan penyidik KPK. Atas dasar itu, Endar membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas KPK.
Selain Endar, mantan pimpinan KPK yang terdiri dari Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Saut Situmorang serta puluhan masyarakat sipil lainnya juga melaporkan Firli ke Dewas terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya juga sudah merespons soal dirinya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait isu bocornya dokumen penyelidikan terhadap Kementerian ESDM. Menanggapi hal itu, Firli menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi.
“Komitmen saya hanya satu, bersihkan negeri ini dari korupsi. Tangkap dan tahan tersangka, siapa pun dia dan bawa ke pengadilan,” katanya, Kamis (6/4).
Firli menegaskan KPK di bawah pimpinannya bekerja secara profesional dan tanpa pandang bulu. Dia pun akan bekerja optimal untuk Indonesia. “KPK bekerja secara profesional dan tanpa pandang bulu. Saya akan tuntaskan pekerjaan pemberantasan korupsi sampai Indonesia bebas dari korupsi,” katanya.








































