Dalam rangka Dies Natalis ke-9 Fakultas Hukum Universitas Majalengka mengadakan Seminar Nasional bertempat di Aula Kampus UNMA dikampus UNMA jalan K.H.Abdul Halim No.103, Majalengka, Rabu, 8 Januari 2020.
Adapun tema utama yang diangkat dalam seminar dalam rangka Dies Natalis tersebut “Mencapai Efesiensi dan Efektivitas Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase” dengan Pembicara H.Kuswara Taryono, SH,MH, Jafar Sidik, SH, MH, FCB Arb dan H. Asep Rojali, SH.MH dari perwakilan BANI Bandung.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Prof.Dr..HA. Yunus, Drs, SH,MBA yang mengemukakan riwayat perjalanan panjang Sekolah Tinggi Hukum hingga terbentuknya Fakultas Hukum Universitas Majalengka yang sekarang Dies Natalis yang ke-9.
Rektor Universitas Majalengka Prof.Dr.Ir. H. Sutarman,MSc. menyambut baik kegiatan Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UNMA dalam rangka Dies Natalis yang ke-9 ini bahkan mengharapkan sinergi antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang mencetak Para Pelaku Bisnis dan Fakultas Hukum selaku yang mencetak Penyelesaian Sengketa, Rektor sekaligus membuka secara resmi Seminar Nasional tersebut.
Sementara Dekan Fakultas Hukum UNMA Dr. H. Otong Syuhada,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa kegiatan Seminar ini merupakan tindak lanjut dari MoU dan Kerjasama antara UNMA dengan BANI Perwakilan Bandung yang telah ditandatangani pada bulan Oktober 2019. “Seminar ini adalah tindak lanjut dari MOU UMNA dengan BANI bandung sekaligus momentum Dies Natalis” Ujar Otong Syuhada kepada redaksi.
Salah satu pembicara, Dr Jafar Sidik menjelaskan Lembaga Arbitrase BANI didirikan Tahun 1977 oleh KADIN sebelum lahirnya UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesan Sengketa. Menyampaikan hal-hal falsafah dan teori arbitrase, yaitu pemberdayaan individu dan bekerjasama untuk menyelesaikan masalah.
Terdapat banyak prinsip-prinsip dan doktrin-doktrin arbitrase yang telah diadopsi dalam UU No.30 Tahun 1999 seperti putusan final dan binding (mengikat) serta mempunyai kekuatan hukum mengikat, confidentiality (rahasia), separability (terpisah), competenze (kewenangan), impartial (independent, tidak memihak), non-publikasi, non-konfrontatif, choice of law, choice of procedures, dll yang wajib dipahami oleh para pihak yang bersengketa, berselisih berbeda pendapat termasuk lawyer (advokat), dan pihak lain terkait arbitrase. ujar Jafar yang tercatat sebagai dosen di beberapa kampus Bandung dan Jakarta.

Saat ini BANI Arbitration Center beralamat kantor di Jakarta, Jalan Mampang Prapatan Raya No.2 dan memiliki Kantor Perwakilan di Bandung, Surabaya, Medan, Palembang, Jambi, Pontianak, Bali Nusa Tenggara (Bali Nusra).
Seminar, yang diikuti lebih dari 300 orang peserta yang terdiri dari Civitas Akademi UNMA, Pejabat Pemerintah, Pelaku Usaha di Majalengka berjalan dengan sukses dan lancar.
Acara seperti ini akan terus dilakukan kampus UMNA untuk memberikan wawasan baik untuk Dosen dan Mahasiswa. “Acara seminar tidak hanya pas dies natalis saja, kita akan lakukan secara berkala karena Dosen dan Mahasiswa antusias mendengar paparan dari para pakar” ujar Rani Dewi,S.H.,M.H. selaku Ketua Panitia Pelaksama.
Acara ditutup dengan poto bersama dengan seluruh Civitas Universitas Majelengka dan para pembica dari perwakilan BANI Bandung. (JFR)