Erick Tohir Akan Berkoordinasi dengan Stakeholder Dalam Penyelesaian Kasus Jiwasraya

0
159
Erick Tohir Akan Berkoordinasi dengan Stakeholder Dalam Penyelesaian Kasus Jiwasraya

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku sudah mengantongi formula untuk penyelesaian kasus Jiwasraya. Hal ini sebagai respons atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada hari ini.

Menurut Erick, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa stakeholder untuk menyelesaikan kasus ini. Jika sudah waktunya, pihaknya akan mengeluarkan formula tersebut agar permasalahan Jiwasraya ini bisa segera rampung.

“Kementerian Keuangan dan juga OJK tentunya segera menindaklanjuti formula yang sudah kami siapkan untuk ‘menyembuhkan’ Jiwasraya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (9/1/2020).

Menurut Erick, dalam penyelesaian kasus Jiwasraya ini tidak bisa dilakukan hanya seorang diri. Perlu adannya pihak-pihak seperti Kejaksaan hingga BPK yang membantu agar formula yang disiapkan bisa berjalan mulus.

Sebagai salah satu contohnya adalah, BPK akan mencari kerugian negara yang ditimbulkan dari apa yang terjadi di Jiwasraya. Sementara dari pihak Kejaksaan akan memproses secara hukum.

“Di saat seperti ini, semua pihak harus saling bahu-membahu mencari solusi sesuai porsinya,” ucapnya.

Oleh karena itu, dirinya memberikan apresiasi kepada BPK atas temuan yang akhirnya diungkap ke publik. Menurutnya, apa yang sedang dilaksanakan oleh BPK bersama Kejaksaan sudah sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan bersama.

“Kementerian BUMN mengapresiasi hasil kerja BPK yang sebetulnya juga sudah memberikan laporan mengenai hal ini sudah sejak 2008 menurut catatan saya. Di sisi lain, Pemerintah sejak tahun 2006 sampai hari ini sudah konsisten mencari solusi atas persoalan ini,” kata Erick.

Sebagai informasi sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan rekayasa laporan keuangan sejak 2006 sehingga membukukan laba. Padahal, seharusnya membukukan kerugian.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, BPK telah melakukan dua kali investigasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sepanjang tahun 2010 hingga 2019. Pertama, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada tahun 2016 dan pemeriksaan investigatif pendahuluan pada tahun 2018.

Hasil pemeriksaannya, Jiwasraya pernah melakukan modifikasi laporan keuangan pada tahun 2006, yang seharusnya membukukan rugi. Hal ini menunjukkan adanya persoalan tekanan likuiditas di Jiwasraya sudah berlangsung sejak lama.

Kemudian pada tahun 2017, Jiwasraya juga membukukan laba bersih sebesar Rp360,3 miliar, namun laporan keuangan tersebut memperoleh opini tidak wajar dari BPK. Lantaran adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp7,7 triliun, sehingga jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan maka perusahaan seharusnya menderita kerugian.

“Lalu pada tahun 2018 Jiwasraya tercatat membukukan kerugian unaudited sebesar Rp15,3 triliun. Serta hingga akhir September 2019 diperkirakan rugi Rp13,7 triliun,” katanya. (INT)