Hina Presiden dan DPR; Penjara Menanti

0
33

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memuat aturan yang memungkinkan seseorang dipidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta jika menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden melalui media sosial. Sedangkan, untuk para penghina DPR di media sosial, akan terancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Pada BAB II terkait Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Pasal 219 dikatakan “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” tertulis pada Draf RKUHP.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP terkait penindakan hukum kepada pelaku penghinaan terhadap Presiden di media sosial yakni 4,5 tahun pidana penjara.

Menghina pemerintah melalui media sosial dan terbukti, maka ancaman hukuman akan diperberat, yakni tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP.

Hukuman akan menjadi lebih berat maksimal 3 tahun penjara jika telah dikeluarkan. Hal itu tertuang dalam Pasal 240 KUHP. Ancaman penghina Presiden atau Wakil Presiden di media sosial selama 4,5 tahun penjara menjadi ancaman paling tinggi dalam delik penghinaan pemerintah atau lembaga negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 219 RUU KUHP

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan RKUHP akan didorong masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 pada medio tahun ini. Saat ini, pemerintah dan Badan Legislasi DPR telah menyepakati 33 RUU Prolegnas prioritas 2021, tetapi daftar tersebut belum disahkan di rapat paripurna.

Pada 2019 lalu, RKUHP batal disahkan lantaran menuai kritik dari masyarakat luas.

Beberapa yang menuai kritik dalam RKUHP yakni mengenai pasal hukuman mati, pasal pengaturan makar, penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal tindak pidana terhadap agama, pasal kesusilaan, pasal tentang sosialisasi alat kontrasepsi, pasal tentang Kriminalisasi setiap perempuan yang melakukan aborsi, pasal tindak pidana korupsi, pasal soal tindak pidana pelanggaran HAM yang berat, dan pasal penyebaran ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme.