Kuat Maruf Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara

0
14

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berkas tuntutan terhadap sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menuntut pidana Kuat Maruf dengan 8 tahun penjara.

Jamin Ginting mengatakan peran Kuat Maruf sangat kecil dibanding peran lain, dan itu menjadi bahan pertimbangan JPU untuk lebih ringan. Ekspektasi masyarakat mungkin lebih dari 10 tahun, tapi jaksa menuntut 8 tahun.

Fakta baru dari hasil sidang hari ini, Senin (16/1/2023), terungkap bahwa ada perselingkuhan antara Yosua dan istri Sambo, Putri Candrawathi, di mana Kuat Ma’ruf mengetahui hal itu. Jaksa mengatakan Kuat Maruf adalah pelaku penyerta dengan ikut dalam eksekusi seperti membawa Yosua untuk dieksekusi.

Terkait hal yang memberatkan, jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Adapun faktor meringankan Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan

Jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf mengetahui hubungan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan korban Yosua. Kuat Maruf meminta Putri agar melapor ke Ferdy Sambo setelah peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang. Kuat mengatakan agar Putri melapor agar tidak ada duri dalam rumah tangga. Jaksa menilai hal inilah yang memicu terampasnya nyawa Yosua di TKP Duren Tiga.