Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Yamaha
Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). MA
menguatkan vonis sebelumnya, yaitu Yamaha-Honda melakukan praktik kartel
sehingga merugikan konsumen.
Kasus bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya
praktik kartel sepeda motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Praktik
kartel itu mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi. Konsumen pun
dirugikan.
Akhirnya pada 20 Februari 2017, KPPU memutuskan bahwa benar terjadi praktik kartel antara Yamaha dan Honda dengan menghukum Yamaha denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda dihukum denda Rp 22,5 miliar.
Yamaha-Honda tidak terima dan mengajukan permohonan banding ke PN Jakut. Pada 5 Desember 2017, Namun PN Jakut menolak upaya banding Yamaha dan Honda menguatkan keputusan KPPU.
Langkah terakhir mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung, namun putusan MA pada tingkat kasasi Perkara Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 yang diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain. Putusan itu diketuk dalam sidang pada 23 April 2019 dengan panitera pengganti Susi Saptati. |
“Menolaj dan menguatkan putusan banding,” demikian putus majelis
kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (29/4/2019). (INT)