Setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah akhirnya Presiden Joko Widodo memutuskan tidak menerima investasi untuk industri miras. Hal itu kemudian disahkan dengan penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memutuskan bahwa industri minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi.
Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49 Tahun 2021 menyebut, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031).
“Dalam rangka pembatasan pelaksanaan Penanaman Modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” bunyi salah satu pertimbangan Perpres Nomor 49 Tahun 2021.
Dalam Perpres sebelumnya, penanaman modal pada ketiga sektor itu masih diperbolehkan di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. Investasi minuman keras (miras) pernah dibuka usai terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Namun, beleid tersebut menuai kritik dari berbagai pihak terutama organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menerima banyak kritik, Presiden Jokowi kemudian menyampaikan bahwa pemerintah mencabut aturan tersebut pada Maret lalu. Dengan diumumkannya pencabutan, maka aturan penanaman modal di industri miras tersebut hanya bertahan satu bulan.












































