Warganya Positif Cacar Monyet, DKI Jakarta Waspada

0
48
Gejala Cacar Monyet

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terus melakukan tracing kontak erat penyakit cacar monyet atau monkeypox. Diketahui pasien 01 cacar monyet ini baru saja kembali pulang dari negara di Eropa.

“Pasien tersebut mengalami keluhan kesehatan beberapa hari setelah kembali ke Indonesia, pascaperjalanan wisata ke beberapa negara di Eropa, pada tanggal 8 Agustus 2022 lalu,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Dia juga mengatakan bahwa hasil tracing dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menemukan 3 (tiga) orang kontak erat. Ketiganya dalam kondisi baik dan tidak mempunyai keluhan kesehatan.

Cacar monyet telah ditetapkan sebagai penyakit yang dapat menjadi darurat kesehatan global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh World Health Organization (WHO) sejak 23 Juli 2022.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terus mewaspadai ancaman penyakit ini dengan terus meningkatkan surveilans cacar monyet melalui jejaring fasilitas kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan di Jakarta.

Gejala cacar monyet umumnya diawali dengan demam, sakit kepala, dan pembengkakan kelenjar getah bening yang ditemukan di leher, ketiak, atau lipat paha  Selain itu, gejala umum ini dapat disertai keluhan nyeri otot, sakit punggung, dan rasa lelah yang berkepanjangan.

Setelah 1-3 hari sejak demam, gejala akan disusul dengan munculnya ruam pada kulit di beberapa bagian tubuh, berbentuk bintik merah seperti cacar, melepuh kecil berisi cairan bening atau berisi nanah yang kemudian menjadi keropeng, dan rontok. Jumlah lesi (luka atau lenting gelembung berisi cairan di kulit) dapat sedikit maupun beberapa buah yang tersebar.

Mereka yang berisiko lebih tinggi untuk penyakit parah atau komplikasi termasuk orang-orang yang sedang hamil, anak-anak dan orang-orang yang memiliki permasalahan sistem imun atau immunocompromised.

Cacar monyet menyebar dari orang ke orang melalui kontak dekat dengan seseorang yang memiliki ruam cacar monyet, termasuk melalui kontak tatap muka, kulit ke kulit, mulut ke mulut atau mulut ke kulit, termasuk kontak seksual.  (CPK)