Warning BPK Kepada Pemerintah Terkait Dana Covid-19

0
40
Kantor BPK Pusat

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK  Agus Joko Pramono memperingati pemerintah terkait pentingnya sikap kehati-hatian dalam menganggarkan keuangan negara untuk penanganan dan penanggulangan pandemi COVID-19.

Agus Joko Pramono mengatakan yang paling penting diperhatikan adalah mengukur beban yang ditimbulkan dari pandemi ini bersama kemampuan keuangan negara terlebih dahulu sebelum membuat suatu kebijakan.

“Kami sudah menyampaikan kepada KSSK, Menteri Keuangan, Gubernur BI dan juga kepada LPS, OJK, bahwa sebelum membuat kebijakan maka harus dimitigasi dulu tingkat kedalaman dari kebijakan tersebut terutama terkait bebannya terhadap keuangan negara,” kata Agus dalam seminar bertajuk ‘Tantangan Akuntabilitas Keuangan Negara di Tengah Masa Pandemi COVID-19’, Selasa (9/6/2020).

Hal ini penting, untuk mencegah terulangnya masalah keuangan yang sempat terjadi pada krisis keuangan 1998 lalu yaitu kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan krisis perbankan pada 2008 oleh Bank Century.

Ia memaparkan kelemahan pemerintah terkait kasus BLBI waktu itu. Saat itu, pemerintah tak mengetahui besaran utang yang menumpuk saat mencari dana talangan (bailout). Sebagaimana diketahui, saat krisis 1998, kebijakan BLBI diambil pemerintah untuk memitigasi krisis tersebut, namun akhirnya malah membuat negara terbebani utang hingga lebih dari Rp 1.000 triliun.

“Kelemahan BLBI ada satu hal yang tidak boleh terjadi sekarang, jaman waktu BLBI kita tidak mengetahui berapa sebenarnya jumlah utang atau jumlah beban yang dibutuhkan pada waktu kita melakukan bailout,” paparnya (CPK)