Pajak Hiburan Dipatok 40-75%, Pengusaha Hiburan Menjerit.

0
6
Pajak Hiburan Naik Ancam Hotel, Bar, dan Restoran Pengusaha Menjerit.

Kenaikan tarif pajak untuk bisnis hiburan tertentu sebagai Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) membuat heboh pengusaha. Lewat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertentu dipatok 40-75%.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, kondisi ini membuat para pengusaha menghubunginya, di antaranya pemilik tempat hiburan karaoke Inul Vizta, Inul Daratista dan pengusaha sekaligus pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

“Ini yang membuat WA saya dan DM saya meledak! Menerima laporan, dari Bang Hotman dan Mbak Inul,” kata Sandi dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), dikutip dari siaran langsung YouTube Kemenparekraf, Senin (22/1/2024).

Sandi mengatakan, sebetulnya UU tersebut memiliki maksud yang baik, yakni dalam mewujudkan desentralisasi fiskal dan memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.

Sementara itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, pada dasarnya melalui UU HKPD tersebut secara umum menurunkan besaran pajaknya. Adapun UU sebelumnya mengatur tarif paling tinggi di 35%, sedangkan sekarang menjadi 10%.

Namun demikian, 1 di antara 12 objek PBJT dalam Pasal 58 UU HKPD tersebut memang mengalami kenaikan yaitu yang masuk ke dalam jasa hiburan tertentu. Objek tersebut antara lain bar, kelab malam, diskotek, karaoke, hingga mandi uap (spa).

“Khusus yang nomor urut 12 tadi, bar, diskotek, kelab malam, karaoke, mandi uap spa, karena merupakan jasa hiburan tertentu maka diterapkanlah tarif tertentu,” ujarnya, dalam kesempatan yang sama.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Besarannya yakni minimal 40% dan maksimal 75%.

“Untuk aturannya tetap di HKPD, bukan UU Nomor 28 Tahun 2009, itu sudah diganti ke UU HKPD,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Dalam pertemuannya dengan pengusaha industri jasa hiburan, Airlangga menjelaskan bahwa ada insentif pajak yang bisa diberikan pemerintah daerah untuk pelaku industri jasa hiburan.

“Dalam pasal 101 itu diberikan diskresi kepada kepala daerah untuk memberikan insentif, dengan insentif untuk investment dan mendorong pertumbuhan yang lain, itu dimungkinkan pajak itu di bawah 70% bahkan di bawah 40%,” jelasnya.

Airlangga menyebut pemerintah daerah saat ini sudah bisa memberikan insentif tersebut. Hal ini seiring terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD. (HAS)