Tarif MRT Rp.8.500, LRT Rp.5.000 Sekali Jalan

0
388
Tarif resmi tiket MRT berlaku 1 April mendatang

Gubernur dan DPRD Terus Akan Melakukan Pengkajian Biaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta menetapkan tarif Moda Terpadu Raya alias Mass Rapid Transit (MRT) Rp8500 per penumpang untuk sekali jalan dan mulai berlaku pada 1 April mendatang.

Rapat ini juga memutuskan tarif Light Rail Transit (LRT) yaitu sekali jalan Rp5.000 per orang, lebih rendah dari usulan Pemprov Jakarta Rp6.000. Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan tarif yang mulai berlaku awal April itu diambil berdasarkan kesanggupan dan kemauan warga Jakarta untuk menggunakan MRT dan LRT sebagai moda transportasi umum.

Meskipun demikian, menurut Ketua DPRD, masih akan ada pembahasan lebih lanjut tentang rincian hitung-hitungan tarif pe stasiun atau jarak per kilometer.

Sebelumnya, Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar mengusulkan tarif MRT antara Rp850-Rp1.000 per kilometer. William mengatakan penentuan tarif ini sudah melalui survei masyarakat yang dilakukan tahun lalu dengan melibatkan 10.000 responden.

MRT – yang diresmikan Presiden Joko Widodo Minggu (24/03) membuka rute dari Lebak Bulus hingga Bundaran Hotel Indonesia dengan 13 stasiun. Jarak total 16 kilometer bisa ditempuh dengan waktu 30 menit.

Berdasarkan APBD Jakarta 2019, total Public Service Obligation (PSO) atau belanja subsidi untuk transportasi massal sebesar Rp4,1 triliun. Rinciannya, Rp3,2 triliun untuk PT Transportasi Jakarta, Rp672 milar untuk MRT dan Rp327 miliar untuk LRT

Menurut Pengamat Transportasi Alviansyah agar tidak terlalu membebani APBD, Pemprov DKI Jakarta perlu mencari pendapatan lain.
“Sumber pendapatan lain ini bisa dengan berbagai cara dengan kebijakan yang sifatnya fiskal,” kata Alviansyah

Alviansyah melanjutkan, pendapatan-pendapatan lain ini bukan hanya untuk MRT dan LRT, tapi juga berlaku untuk transportasi publik lain seperti KRL, Transjakarta dan angkutan umum. Harapannya, tarif transportasi publik bisa ditekan, terintegrasi dan cukup dibayar sekali dalam setiap perjalanan.

“Tapi jangan lupa, transportasi itu multi sektoral dan lintas sektoral. Artinya ada regulasi-regulasi yang disesuaikan demi ini. Harus ada political will, action will, betul-betul harus punya komitmen,” Ujarnya (INT)