Melalui Pergub Nomor 120 Tahun 2018, Anies Baswedan menunjuk Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola dan memberikan nama kepada 3 pulau reklamasi. Menindaklanjuti instruksi Anies, Jakpro (BUMD) membentuk tim terpadu untuk pengelolaan Pulau C, D, dan G.
“Akan kami bentuk team terpadu untuk menindaklanjuti arahan gubernur tersebut,” ujar Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Dwi Wahyu Daryoto kepada integritasonline, Minggu (25/11/2018).
Dwi enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya konsep berbeda yang akan diterapkan dalam pengelolaan ketiga pulau tersebut. Dia hanya menjawab nantinya pulau tersebut akan dibuat sesuai dengan skema dan kaidah yang ada.
“Tunggu aja hasil perencanaannya nanti, dan yang penting skema business to business (B2B) dengan pengembang sesuai kaidah Good Corporate Governance (GCG),” tuturnya.
Penugasan terhadap Jakpro ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang disahkan pada 16 November 2018. Dwi mengatakan nantinya tim terpadu ini dibuat untuk membuat perencanaan untuk mengelola ketiga pulau tersebut. (INT)
Gubernur Anies tak khawatir penunjukan Jakpro akan menimbulkan masalah hukum. Dia mengatakan aspek legal semua kebijakan Pemprov DKI bisa diuji.
“Sebenarnya semua keputusan pemerintah bisa digugat ya. Selama ada PTUN. Boleh, nggak apa-apa,” sebut Anies di Balaikota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, (26/11/2018). (INT)











































