OJK : Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)  Meningkat

0
56

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) 

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 10,18 persen yoy pada Agustus 2024 (Juli 2024: 10,53 persen yoy) menjadi Rp499,29 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 10,76 persen yoy (Juli 2024: 9,43 persen yoy).

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,66 persen (Juli 2024: 2,75 persen) dan NPF net sebesar 0,83 persen (Juli 2024: 0,84 persen). Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,34 kali (Juli 2024: 2,40 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Agustus 2024 terkontraksi sebesar 9,03 persen yoy (Juli 2024: -10,67 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,19 triliun (Juli 2024: Rp16,18 triliun).

Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Agustus 2024 tumbuh 35,62 persen yoy (Juli 2024: 23,97 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp72,03 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,38 persen (Juli 2024: 2,53 persen).

Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 89,20 persen yoy (Juli 2024: 73,55 persen yoy) atau menjadi Rp7,99 triliun dengan NPF gross sebesar 2,52 persen (Juli 2024: 2,82  persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML:

  1. Terkait kewajiban pemenuhan ekuitas minimum:
  2. Per Agustus 2024, terdapat 6 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar, dan
  3. Per September 2024, terdapat 16 dari 98 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 16 penyelenggara P2P lending tersebut, enam sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.

  1. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 19 Perusahaan Pembiayaan, 12 Perusahaan Modal Ventura, dan 17 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 18 sanksi denda dan 49 sanksi peringatan tertulis.

Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik.

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)

  1. Dalam rangka pelaksanaan Regulatory Sandbox, per September 2024:
    1. OJK telah menerima 162 permintaan konsultasi. Pada September 2024, OJK telah memfasilitasi konsultasi sandbox kepada 8 pihak. Dengan demikian, hingga September 2024, OJK telah melayani konsultasi atas 44 pihak. Selain itu, masih terdapat dalam antrian sebanyak 14 permintaan konsultasi.
    2. Terdapat satu peserta sandbox dengan ruang lingkup aktivitas terkait aset keuangan digital dan aset kripto yang telah disetujui untuk mengikuti sandbox Selanjutnya, terdapat lima calon peserta sandbox dalam pipeline yang telah mengajukan pendaftaran melalui SPRINT OJK, dengan ruang lingkup meliputi Aktivitas Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Pendukung Pasar, dan Aktivitas jasa keuangan lain nya.
  2. Pendaftaran Penyelenggara ITSK:
  3. Per September 2024, terdapat dua Penyelenggara ITSK dengan jenis model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) yang telah mendapatkan status terdaftar di OJK.
  4. OJK sedang memproses pengajuan pendaftaran dari 19 calon Penyelenggara ITSK dengan rincian:
  • 10 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis ITSK ICS;
  • 9 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis ITSK Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan
  1. Adapun 4 dari 19 calon Penyelenggara ITSK yang mengajukan pendaftaran ke OJK tersebut bukan merupakan pemohon yang berasal dari peserta sandbox
  2. Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Agustus 2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 20,9 juta investor (Juli: 20,59 juta). Nilai transaksi aset kripto tumbuh dari Rp42,34 triliun di Juli 2024 menjadi Rp48 triliun di bulan Agustus 2024. Dengan demikian, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp344,09 triliun atau tumbuh 354 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

 

Informasi lebih lanjut:

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi;  Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id