Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 27 September 2024, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 131 Perkara yang terdiri 105 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 117 perkara diantaranya 106 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 11 perkara masih dalam tahap kasasi.
| No | Tahap | PBKN | PMDK | PPDP | PVML | Jumlah |
| 1 | Proses Telaahan | 8 | 9 | 2 | 3 | 22 |
| 2 | Penyelidikan | 3 | 5 | 1 | 3 | 12 |
| 3 | Penyidikan | 10 | 0 | 1 | 0 | 11 |
| 4 | Berkas | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 5 | P-21 | 105 | 5 | 20 | 1 | 131 |
| 1 | Putusan Pengadilan In Kracht | 85 | 5 | 15 | 1 | 106 |
| 2 | Banding | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 3 | Kasasi | 7 | 0 | 4 | 0 | 11 |
| Total | 117 | |||||
Dengan kebijakan dan langkah penegakan ketentuan yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan tumbuh secara berkelanjutan.
Penguatan Tata Kelola OJK
- Dalam rangka mengantisipasi risiko yang dihadapi OJK dan Industri Jasa Keuangan ke depannya, OJK melakukan langkah strategis melalui evaluasi berkala atas manajemen keberlangsungan bisnis OJK, termasuk pengelolaan proses bisnis kritikal OJK.
- OJK terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK) secara berkelanjutan, antara lain dengan:
- Dalam Asian Confederation of IIA Regional Conference Tahun 2024, OJK menegaskan pentingnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola sesuai praktik terbaik di SJK dalam mendukung pengembangan sektor jasa keuangan yang berkelanjutan.
- OJK mendorong pendekatan kolaboratif antara OJK dengan industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons fraud dalam Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) Fraud Conference Asia Pacific 2024.
OJK juga terus berkomitmen untuk memperkuat sektor jasa keuangan guna memastikan stabilitas SJK di tengah meningkatnya risiko fraud dan ancaman finansial global. Hal tersebut dilakukan melalui berbagai langkah yang antara lain mencakup penguatan regulasi terkait anti-fraud, mendorong penerapan tata kelola yang baik, dan penggunaan supervisory technology dan Artificial Intelligence (AI) dalam pelaksanaan pengawasan.
- OJK mengadakan pertemuan dengan Inspektorat Jenderal Securities and Exchange Commission (SEC), Internal Auditor World Bank, serta perwakilan dari Institute of Internal Auditor (IIA) Global untuk mendiskusikan praktik terbaik mengenai penggunaan sistem dan metodologi Audit Internal terkini, penggunaan Artificial Intelligence dalam proses Audit di masing-masing lembaga dan rencana pengembangan berkelanjutan profesi Audit Internal.
Di sela pertemuan tersebut OJK juga turut menghadiri konferensi tahunan IIA Financial Services Exchange yang secara khusus ditujukan untuk para Internal Auditor di sektor keuangan guna mendiskusikan regulasi dan perkembangan terkini dan tantangan ke depan dalam profesi audit internal, governansi dan tata kelola.
- Dalam rangka evaluasi efektivitas upaya pencegahan korupsi dan penegakan integritas, OJK berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan KPK setiap tahun, termasuk pada tahun 2024 ini yang telah memasuki tahap pengisian kuesioner sampai dengan akhir Oktober 2024 dan telah dipenuhi lebih dari setengah jumlah target responden.
Atas hal tersebut, OJK mendorong partisipasi aktif seluruh stakeholder OJK yang terpilih sebagai responden oleh KPK dengan mengisi kuesioner SPI OJK secara objektif sehingga OJK dapat melakukan continuous improvement terhadap upaya penegakan integritas di OJK berbasis pada persoalan riil.
Informasi lebih lanjut:
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi; Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id











































