227 Penyelenggara layanan peminjaman uang berbasis teknologi atau FINTECH illegal telah diblokir OJK.
Pemblokiran situs ini dilakukan OJK dan Kemenkominfo bekerjasama dengan Google. OJK menyebut, pemblokiran dilakukan tak lama setelah pihaknya menginventarisasi fintech-fintech ilegal tersebut. Mengacu pada Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer-to-peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Apabila tidak terdaftar, maka fintech tersebut merupakan fintech ilegal di luar pengawasan OJK.
Meski telah diblokir, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing menyatakan tidak bisa menjamin semua Fintech illegal sudah berhenti beroperasi.
OJK meminta masyarakat agar tidak menggunakan layanan Fintech illegal dengan cara memastikan keberadaan perusahaan mereka terdaftar di OJK. MAsyarakat juga diminta tidak mudah tergiur iming-iming pencairan dana yang mudah dan cepat.
Seperti diketahui, Financial Technologi atau Fintech adalah inovasi dalam bidang keuangan yang menggabungkan antara layanan keuangan dengan teknologi informasi. Fintech menawarkan proses yang lebih mudah dan cepat dibanding bank tapi dengan bunga yang lebih tinggi.
Selain itu ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum meminjam seperti informasi berikut:
LBH Jakarta baru-baru ini menerima banyak pengaduan dari masyarakat yang mengaku terjerat utang pada fintech pinjam meminjam. Mereka menyatakan mendapat sekitar 10 jenis aduan dari 283 orang sejak 2016 terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan teknologi finansial (fintech), khususnya pinjam-meminjam. Keluhannya, mulai dari bunga tinggi yang mencekik dan tak transparan hingga cara penagihan kasar yang dianggap tak sesuai Hak Asasi Manusia (HAM).
Bagaimana sebenarnya cara kerja Fintech pinjam meminjam?
Fintech Pinjam Meminjam adalah penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (pendana) dengan peneriman pinjaman melalui system elektronik.
Fintech pinjam meminjam harus berbadan hukum Indonesia dan terdaftar di OJK. Berbeda dengan perbankan dan perusahaan multifinance yang menanggung risiko pinjaman, risiko pemberian pinjaman ada bisnis Fintech ditanggung oleh pendana atau investor.
Peminjam hanya perlu mengajukan pinjaman melalui platform yang disediakan dan mengunggah semua data atau dokumen yang dibutuhkan.
Data atau dokumen yang biasanya perlu diunggah: Kartu Tanda Penduduk, Riwayat Keuangan, Tujuan Peminjaman. Data-data peminjam kemudian dapat diakses oleh pendana atau investor melalui dashboard yang telah disediakan.
Jika pendana memutuskan untuk menginvestasikan pinjaman tersebut, pendana bisa langsung menginvestasikan sejumlah dana setelah melakukan deposit sesuai tujuan investasinya.
Peminjam akan mencicil dana pinjamannya setiap bulan dan pendana akan mendapatkan keuntungan berupa pokok dan bunga. Besaran bunga tergantung pada suku bunga pinjaman yang diinvestasikan.











































